INSTALL

Anti-Money Laundering Policy

Individual Account Opening Document Requirements

In accordance with the Seychelles Anti-Money Laundering and Countering the Financing of Terrorism Act 2020 we are required to verify your identity prior to opening a trading account.

Kami diwajibkan untuk mengumpulkan setidaknya 100 poin untuk identitas. Setiap bentuk dokumen identitas utama bernilai 70 poin, sedangkan setiap bentuk dokumen identitas sekunder bernilai 30 poin. Totalnya harus sama dengan atau lebih besar dari 100 poin.

ID berfoto (utama) = 70 poin per dokumen

Bentuk dokumen identitas berfoto yang dapat diterima:

  • Paspor yang masih berlaku
  • Dokumen terbitan pemerintah yang berlaku, contohnya SIM
  • KTP yang masih berlaku

ID berfoto harus menampilkan nama lengkap dan tanggal lahir. Jika ID berfoto Anda dilegalisir atau tersertifikasi, tambahkan 30 poin (menjadi 100 poin).

Bukti Domisili (sekunder) = 30 poin per dokumen)

Bentuk dokumen bukti domisili yang dapat diterima:

  • Surat Tagihan (telepon, air, listrik)
  • Rekening Koran / Tagihan Kartu Kredit
  • Dokumen Pajak Terbitan Pemerintah
  • Sertifikat Kewarganegaraan

Semua bukti domisili harus terkini dan diterbitkan tidak lebih dari 180 hari terakhir, menampilkan dokumen lengkap, dan dengan jelas menampilkan nama dan alamat (bukan PO Box) serta penyediaan layanan seperti tagihan yang harus dibayar atau telah dilunasi.

Total = 100 poin

Kami harus dapat memahami bahasa yang tertera dalam ID Berfoto serta Bukti Domisili Anda. Kami dapat meminta agar dokumen yang berbahasa selain Inggris dilengkapi dengan versi terjemahan ke bahasa Inggris.

Corporate Account Opening Document Requirements

In accordance with the Anti-money Laundering and Counter-Terrorism Act 2006, we are required to verify information about your company prior to opening a corporate trading account for you. To ensure that your account is approved please submit the following:

  1. Certificate of Incorporation/Registration
  2. LEI number
  3. One or more of the below company documents that states all current Directors and Shareholders (and their percentages of ownership):
    • Certificate of Incorporation
    • Articles of Association
    • Company Extract
    • Memorandum
    • Share Register
    Please note: These documents must contain the following details - company name, company number, registered office address, list of directors and beneficial owners.
  4. ID documents from at least two Directors (if there is more than one) and all Shareholders/Beneficiaries who have a 25% interest or more of the company/trust:
    • Passport; OR
    • Driver's Licence; OR
    • National ID; AND
    • A valid secondary ID document such as a bank statement or utility bill, stating the name, current residential address of the director/shareholder as well as an issue date.
    Please note: The photo ID documents must clearly state the full name, date of birth and issue/expiry date.

Contact Us

We are here 24hrs a day Monday to Sunday.

Prosedur Penarikan Dana

Kebijakan Anti Pencucian Uang dan prosedur di IC Markets Global yang tertera di bawah distrukturkan dengan panduan yang ketat guna memastikan dana dikirimkan dengan aman ke penerima dan sumber asalnya.

  • Klien IC Markets Global harus melengkapi permohonan penarikan dana yang memuat informasi akun yang benar.
  • Semua permohonan penarikan dana dikirimkan ke divisi akun IC Markets Global untuk diproses. Divisi Akun kami akan memastikan saldo akun, melakukan verifikasi bahwa tidak ada penangguhan atau larangan penarikan pada akun, kemudian menyetujui permohonan penarikan dengan persetujuan kepatuhan.
  • Divisi Akun IC Markets Global meninjau semua permohonan penarikan dana, memastikan dana ditarik ke metode deposit asal yang sama dan kepada pemegang akun yang tercatat. Divisi Akun kami meninjau permohonan penarikan terhadap riwayat deposit klien guna memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan, dan memverifikasi rekening bank yang tercatat.
  • Permohonan penarikan yang disetujui akan diproses oleh Divisi Akun dan dana akan dikirimkan kepada klien.
  • Apabila penarikan ditandai sebagai aktivitas mencurigakan, penarikan akan ditangguhkan dan staf Manajemen IC Markets Global akan melakukan investigasi lebih lanjut.
  • Manajemen IC Markets Global akan bekerja sama dengan divisi Kepatuhan kami untuk memastikan apakah perlu tindakan lebih lanjut dan apakah kami perlu menghubungi badan regulasi yang relevan.

Detail Kebijakan Anti Pencucian Uang

Kebijakan Anti Pencucian Uang dan prosedur di IC Markets Global yang tertera di bawah distrukturkan dengan panduan yang ketat guna memastikan dana dikirimkan dengan aman ke penerima dan sumber asalnya.

  • IC Markets Global memantau pendanaan dari rekening bank di luar negara tempat tinggal pemegang akun.
  • IC Markets Global mengambil tindakan berdasarkan kerangka kerja anti pencucian uang yang ditetapkan oleh Financial Action Task Force.
  • IC Markets Global tidak menerima deposit tunai dan tidak memberikan pembayaran tunai dalam keadaan apa pun.
  • IC Markets Global does not accept third-party deposits of any kind.
  • IC Markets Global matches each deposit to the account name on file for that customer.
  • IC Markets Global berhak untuk menolak untuk memroses transaksi pada tahap apa pun apabila kami meyakini bahwa transaksi tersebut terhubung dengan cara apa pun dengan aktivitas pencucian uang atau kriminal. Sesuai dengan hukum internasional, IC Markets Global tidak wajib memberi tahu klien apabila aktivitas mencurigakan dilaporkan ke badan regulasi atau otoritas hukum yang berwenang.

Prosedur Pembukaan Akun

Sebelum membuka akun, IC Markets Global akan mendokumentasikan identitas, sifat bisnis, pendapatan, sumber aset jika ada, dan tujuan investasi setiap calon klien.

Negara yang Terkena Sanksi

Walaupun kami menerima klien dari seluruh dunia, ketentuan pemerintah dan kebijakan perusahaan kami melarang IC Markets Global membuka akun dari negara-negara yang dilarang dan/atau terkena sanksi OFAC berikut ini:

  • Abkhazia (the Republic of Abkhazia)
  • Afghanistan
  • American Samoa
  • Angola
  • Cambodia
  • Central African Republic
  • Chatham Island (New Zealand)
  • Congo
  • Congo - Brazzaville
  • Congo - Kinshasa
  • Cook Islands
  • Cuba
  • Cuba (Guantanamo Bay)
  • Diego Garcia
  • Gambia
  • Guam
  • Guinea
  • Guinea-Bissau
  • Iran (Islamic Republic of)
  • Iraq
  • Israel
  • Korea (Democratic Peoples Republic of)
  • Kyrgyzstan
  • Lebanon
  • Libya
  • Mali
  • Martinique
  • Mayotte
  • Myanmar
  • New Caledonia
  • New Zealand
  • Niue
  • Northern Mariana Islands
  • Puerto Rico
  • Reunion
  • Saint Barthélemy
  • Saint Martin
  • Saint Pierre and Miquelon
  • Senegal
  • Sierra Leone
  • Somalia
  • South Sudan
  • Sudan
  • Syrian Arab Republic
  • Tokelau
  • U.S. Virgin Islands
  • United States of America
  • Wake Island
  • Wallis and Futuna
  • Yemen
  • Zanzibar
  • Zimbabwe